Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 Sesuai Pedoman

28 September 2023 17:40 WIB
Susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman.
Susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman. ( Freepik)
  • 06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
  • 07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan 
  • 07.35 Terompet Pertama
  • 07.40 Terompet Kedua
  • 07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara 
  • 07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih  Pimpinan

Acara Pendahuluan

  • 07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara 
  • 07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
  • 07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya 
  • 07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • 07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 07.57 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
  • 07.58 Salam Kebangsaan

 Acara Pokok

  • 08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
  • 08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • 08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
  • 08.05 Tanda Kebesaran Buka
  • 08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI 
  • 08.07 Tanda Kebesaran Tutup
  • 08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI 
  • 08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI 
  • 08.16 Andhika Bhayangkari
  • 08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
  • 08.18 Penghormatan Kebesaran 

Acara Penutup

  • 08.20 Salam Kebangsaan
  • 08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
  • 08.22 Laporan Perwira Upacara
  • Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara 
  • Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan 

Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga

Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia,

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Daerah

Dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 

Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai 

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat

yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan

Dilakukan secara luring penuh dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Itulah paparan lengkap mengenai susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman untuk seluruh instansi atau lembaga.

Baca Juga: Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila: Apa Bedanya?

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm