Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 Sesuai Pedoman

28 September 2023 17:40 WIB
Susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman.
Susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman. ( Freepik)

Sonora.ID - Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober adalah perayaan untuk memperingati pentingnya Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia. 

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober tersebut tidak lepas dari peristiwa bersejarah G30S PKI.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang para pahlawan yang gugur dalam aksi G30S PKI pada 30 September 1965 oleh PKI.

Dalam rangka memperingati peringatan nasional ini pun Pemerintah Indonesia menghimbau untuk menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tahun 2023 ini mengangkat tema Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju.

Berikut ini pun kami sajikan paparan mengenai susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 yang sesuai panduan atau pedoman untuk seluruh instansi.

Baca Juga: 5 Teks Amanat Pembina Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 Sesuai Tema

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 Sesuai Pedoman

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat

(A) Penyelenggaraan Upacara di Tingkat Pusat: 

Hari, tanggal : Minggu, 1 Oktober 2023

Pukul  : 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat  : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Pakaian  : 

  • Pria   : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
  • Wanita : Pakaian Nasional
  • TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

(B) Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan secara luring penuh. 

2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas 

  • Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
  • Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
  • Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;
  • Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta
  • Pewara sebanyak 3 orang. 

3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 

  • Inspektur Upacara   : Presiden Republik Indonesia
  • Pembaca Teks Pancasila  : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
  • Pembaca Naskah UUD RI Tahun 1945   : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI 
  • Pembaca dan Penandatangan  Ikrar    : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Pembaca Doa   : Menteri Agama RI. 

4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 sebagai berikut

Acara Persiapan

  • 06.00 Pengibaran Sang Merah Putih
  • 07.30 Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan 
  • 07.35 Terompet Pertama
  • 07.40 Terompet Kedua
  • 07.41 Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara 
  • 07.45 Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih  Pimpinan

Acara Pendahuluan

  • 07.46 Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara 
  • 07.47 Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
  • 07.51 Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya 
  • 07.55 Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • 07.56 Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 07.57 Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
  • 07.58 Salam Kebangsaan

 Acara Pokok

  • 08.00 Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
  • 08.01 Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
  • 08.02 Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • 08.03 Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
  • 08.05 Tanda Kebesaran Buka
  • 08.06 Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI 
  • 08.07 Tanda Kebesaran Tutup
  • 08.08 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 08.11 Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI 
  • 08.13 Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI 
  • 08.16 Andhika Bhayangkari
  • 08.17 Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
  • 08.18 Penghormatan Kebesaran 

Acara Penutup

  • 08.20 Salam Kebangsaan
  • 08.21 Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
  • 08.22 Laporan Perwira Upacara
  • Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara 
  • Persembahan Lagu-Lagu Selesai
  • Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan 

Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga

Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia,

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Daerah

Dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 

Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai 

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat

yang ditunjuk.

Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan

Dilakukan secara luring penuh dengan urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembacaan Naskah Ikrar 
  • Pembacaan Naskah Doa
  • Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  • Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  • Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  • Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Itulah paparan lengkap mengenai susunan acara dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 yang sesuai dengan pedoman untuk seluruh instansi atau lembaga.

Baca Juga: Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila: Apa Bedanya?

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm