Penting! Ini Cara Cek BPOM Online dan Cara Cek Produk yang Ditarik

29 September 2023 05:00 WIB
Cara cek BPOM dan cek produk yang ditarik BPOM
Cara cek BPOM dan cek produk yang ditarik BPOM ( BPOM)
  • Akses laman https://cekbpom.pom.go.id/
  • Pencairan produk dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar
  • Setelah itu, masukkan kata kunci dari barang yang akan dicek nomor registrasi BPOM, dan klik “Cari”
  • Apabila produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul informasi berisi nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.

Baca Juga: Badan POM Periksa Lebih dari 2.500 Sarana Peredaran Pangan Olahan Se-Indonesia

Cara cek produk yang ditarik BPOM

Selain cek izin BPOM, kamu juga bisa mengecek produk yang ditarik dari pasaran karena berbahaya atau masih akan diperiksa keamanannya.

Kamu bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  • Akses laman pom.go.id
  • Klik menu Daftar Produk yang tersedia di halaman utama, lalu pilih Produk Ditarik
  • Setelah masuk di menu Produk Ditarik, akan tersedia berbagai produk yang ditarik atau recall
  • Terdapat kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nomor registrasi, nama produk, merek, komposisi, perusahaan pendaftar hingga NPWP pendaftar
  • Jika telah menemukan produk yang dimaksud, klik dan akan muncul produk yang ditarik oleh BPOM dilengkapi alasan penarikannya dari peredaran.

Itu dia cara cek BPOM dan cara cek produk yang ditarik dari pasaran. Dengan begitu masyarakat bisa lebih berhati-hati sebelum membeli sebuah produk di pasaran.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm