Termasuk memberdayakan satlinmas dan pemerintah desa serta menggalakkan kegiatan patroli yang melibatkan Polri. Namun, ia mengingatkan agar dalam menyusun rencana program dan belanja harus sesuai rambu-rambu.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Komitmen Gempur Penjual dan Importir Rokok Ilegal
"Intinya saya berhadap DBH pajak rokok yang dialokasikan ke Satpol PP betul-betul adaptif terhadap kebutuhan kita di lapangan. Dibutuhkan kreatifitas kita sehingga dampak dari program kegiatan yang dibiayai DBH memiliki manfaat luas," ucapnya.
Lebih lanjut, Arwin berpesan kepada anggotanya agar memperketat pengawasan peredaran rokok illegal.
Tidak hanya berorientasi di hilir saja, yakni pedagang eceran, tetapi fokus ke penyalur dan pabrik.
Menurutnya, sasaran dana pajak rokok adalah penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Olehnya itu, jika anggaran memungkinkan, Satpol PP seharusnya secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan justisi pelanggaran KTR.
Adapun total pajak rokok serta DBH cukai hasil tembakau (CHT) yang diterima Satpol PP Sulsel tahun ini sebesar Rp670 juta.
Sedangkan tahun depan, Satpol PP Sulsel mendapat alokasi sebesar Rp860 juta, meliputi pajak rokok Rp750 juta ditambah DBH CHT Rp110 juta.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.