Makassar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan berkomitmen akan meningkatkan kualitas pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok. Utamanya dalam penegakan hukum serta pengawasan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis pada Rapat Koordinasi Rencana Pemanfaatan DBH Pajak Rokok Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, rapat koordinasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang teknis pemanfaatan dana pajak rokok yang melekat di Satpol PP Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, membangun kesepahaman bersama dalam hal arah dan kebijakan penggunaan anggaran.
Tujuannya tak lain agar dalam pelaksanaan kegiatan tahun depan mengarah pada 3 T dan 1 B atau Tepat Program Tepat Belanja dan Tepat Manfaat serta Bebas Temuan.
"Harus dimulai dari perencanaan kegiatan dan perencanaan belanja yang baik dan benar," ucap Arwin dalam sambutannya.
Tugas Satpol PP, kata Arwin, terkait erat dengan program prioritas Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yaitu mengawal jalannya Pemilu/Pilkada serentak 2024 , menjaga stabilitas sosial politik, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Ia meminta Satpol PP berinisiatif meyakinkan tim anggarannya memperoleh anggaran yang mendukung penuh kegiatan tersebut.
"Bapak gubernur sangat fokus kepada pelaksanaan Pemilu/Pilkada tahun depan, dan Satpol PP diharapkan mengambil peran penting di dalamnya," tegasnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya di Kabupaten/Kota agar segera menyusun kegiatan inovatif yang mendukung pelaksanaan Pemilu/Pilkada dan stabilitas sospol trantibum.
Termasuk memberdayakan satlinmas dan pemerintah desa serta menggalakkan kegiatan patroli yang melibatkan Polri. Namun, ia mengingatkan agar dalam menyusun rencana program dan belanja harus sesuai rambu-rambu.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Komitmen Gempur Penjual dan Importir Rokok Ilegal
"Intinya saya berhadap DBH pajak rokok yang dialokasikan ke Satpol PP betul-betul adaptif terhadap kebutuhan kita di lapangan. Dibutuhkan kreatifitas kita sehingga dampak dari program kegiatan yang dibiayai DBH memiliki manfaat luas," ucapnya.
Lebih lanjut, Arwin berpesan kepada anggotanya agar memperketat pengawasan peredaran rokok illegal.
Tidak hanya berorientasi di hilir saja, yakni pedagang eceran, tetapi fokus ke penyalur dan pabrik.
Menurutnya, sasaran dana pajak rokok adalah penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Olehnya itu, jika anggaran memungkinkan, Satpol PP seharusnya secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan justisi pelanggaran KTR.
Adapun total pajak rokok serta DBH cukai hasil tembakau (CHT) yang diterima Satpol PP Sulsel tahun ini sebesar Rp670 juta.
Sedangkan tahun depan, Satpol PP Sulsel mendapat alokasi sebesar Rp860 juta, meliputi pajak rokok Rp750 juta ditambah DBH CHT Rp110 juta.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.