Banjarmasin, Sonora.ID - Kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), membuat jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mengambil sikap.
Terhitung pada 2 Oktober 2023, Disdik Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Belajar di Luar Ruangan.
SE bernomor 400.3.5.3/101113 -PSMP/Dipendik/2023 itu, ditujukan kepada seluruh Kepala TK/SD/SMP Negeri maupun Swasta se Kota Banjarmasin.
Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun KLHK-Banjarmasin di Kayu Tangi, yang mana indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukan kualitas kategori Sangat Tidak Sehat.
Oleh karena itu, Disdik pun mengambil sikap untuk meniadakan kegiatan siswa di luar ruangan. Seperti upacara, ekstrakurikuler dan lainnya untuk sementara waktu.
"Saya lewat Pelaksana Harian (PLH) mengeluarkan SE. Karena kebetulan saya sedang menjalani pendidikan," ucapnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Senin (02/10).
Disamping itu, para siswa-siswi beserta guru dan tenaga pendidik juga diimbau untuk selalu memakai masker saat beraktivitas.
Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Baca Juga: Berkhidmat Ala Fatayat NU Kalsel, Mulai Pengobatan Gratis Hingga Menyediakan Ambulan untuk Warga
Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, dan berkoordinasi dengan Disdik jika terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.