Sistem endorse tersebut cukup mudah, yakni pembayaran dilakukan dengan berkedok dan streamer cukup mengatakan; "Gacor", "Cair sekarang", dan "Depo berapapun pasti menang".
Dulu pernah ditawarin endorse judi online , sempet kepo dan kutanya "apa SOWnya" , mereka bilang simple dan "aman" jadi payment lewat donate dan aku disuruh bilang "wuiiih ***** gacor banget ,depo berapapun pasti menang , wd sekarang cair sekarang" @irwndfrry
— Teguh Prakoso (@TepeJumpers) October 3, 2023
Teguh yang akrab disapa Tepe juga mengunggah bukti-bukti berupa tangkapan layar berupa surel yang ia dapat.
Salah satunya, Tepe menolak dengan membalas, "Maaf Kak, judi itu haram."
Ini salah satu email balasanku ke salah satu penawaran. :) https://t.co/y22GOADdzJ pic.twitter.com/ipRrKEfTo5
— Teguh Prakoso (@TepeJumpers) October 3, 2023
Baca Juga: Dua Selebgram Solo Raya Endorse Judi Online, Polisi Bertindak
Dasar Hukum Larangan Judi Online
Pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas judi online yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itulah, pembicaraan terkait judi online seolah tak pernah berhenti dibahas.
Selain merugikan, judi online juga melanggar hukum di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Pengelola Informasi & Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, terdapat beberapa peraturan yang melarang judi online.
Salah satunya adalah dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.