Viral, Streamer Mobile Legends Promosikan Judi Online Berkedok Donasi

6 Oktober 2023 17:15 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. ( Pixabay/lechenie-narkomanii)

Sistem endorse tersebut cukup mudah, yakni pembayaran dilakukan dengan berkedok dan streamer cukup mengatakan; "Gacor", "Cair sekarang", dan "Depo berapapun pasti menang".

Teguh yang akrab disapa Tepe juga mengunggah bukti-bukti berupa tangkapan layar berupa surel yang ia dapat.

Salah satunya, Tepe menolak dengan membalas, "Maaf Kak, judi itu haram."

Baca Juga: Dua Selebgram Solo Raya Endorse Judi Online, Polisi Bertindak

Dasar Hukum Larangan Judi Online

Pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itulah, pembicaraan terkait judi online seolah tak pernah berhenti dibahas.

Selain merugikan, judi online juga melanggar hukum di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Pengelola Informasi & Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, terdapat beberapa peraturan yang melarang judi online.

Salah satunya adalah dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm