Viral, Streamer Mobile Legends Promosikan Judi Online Berkedok Donasi

6 Oktober 2023 17:15 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. ( Pixabay/lechenie-narkomanii)

Sonora.ID - Media sosial saat ini tengah diramaikan dengan video streamer Mobile Legends (ML) di YouTube yang promosikan situs judi online.

Tak dilakukan secara terang-terangan, promosi tersebut dibuat alibi dengan melalui donasi atau sawer.

Saat sawer, sang streamer bisa mencapai nominal yang fantastis, bahkan mencapai Rp50 juta.

Perlu diketahui, donasi pada streamer sebenarnya merupakan hal yang cukup umum dan selama ini tidak dikaitkan dengan judi online.

Semua penonton dapat memberi streamer donasi dan bisanya menjadi salah satu bentuk apresiasi.

Baca Juga: Darurat Judi Online! 80% Pelaku Judi Online di Indonesia Penghasilannya Kurang dari 100 Ribu Rupiah per Hari

Namun, dalam video yang beredar di internet dan dibagikan oleh akun Twitter @krpko, terdapat ragam cuplikan streamer yang disawer admin judi online.

Setelah menerima sawer tersebut, sang streamer akan meneriakkan kata-kata seperti "Gacor" yang sudah melekat dengan judi online.

Hal tersebut kemungkinan besar akan dianggap sebagai salah satu bentuk promosi.

Kemungkinan itu makin diperkuat dengan pengalaman yang dibagikan oleh streamer game Teguh Prakoso dalam akun @TepeJumpers, di mana ia mengaku bahwa ia pernah mendapat tawaran untuk mempromosikan judi online.

Sistem endorse tersebut cukup mudah, yakni pembayaran dilakukan dengan berkedok dan streamer cukup mengatakan; "Gacor", "Cair sekarang", dan "Depo berapapun pasti menang".

Teguh yang akrab disapa Tepe juga mengunggah bukti-bukti berupa tangkapan layar berupa surel yang ia dapat.

Salah satunya, Tepe menolak dengan membalas, "Maaf Kak, judi itu haram."

Baca Juga: Dua Selebgram Solo Raya Endorse Judi Online, Polisi Bertindak

Dasar Hukum Larangan Judi Online

Pemerintah tengah gencar-gencarnya memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itulah, pembicaraan terkait judi online seolah tak pernah berhenti dibahas.

Selain merugikan, judi online juga melanggar hukum di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Pengelola Informasi & Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, terdapat beberapa peraturan yang melarang judi online.

Salah satunya adalah dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm