Baca Juga: Event Lari Half Marathon Akan Digelar di Kota Manado, Peserta Datang Dari Berbagi Daerah
“Setelah surat Penlok keluar, ada tim pelaksana yang akan memastikan luas bidang yang terkena jalan tol, baik itu bangunan, tanaman, maupun benda lainnya yang berkaitan dengan tanah, kemudian ada appraisal yang akan menilai berapa harga tanah termasuk objek di dalamnya, barulah ada ganti rugi,” tandas Fuad.
Selain di Kota Bitung, beberapa waktu lalu tim juga melakukan konsultasi dan dialog dengan dua pemilik tanah yang terkena imbas pengadaan lahan tol, di Desa Kauditan Dua dan Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Penulis: Swingly Manderes
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.