Manado, Sonora.ID - Warga yang ada tinggal di 10 kelurahan, Kota Bitung, melakukan dialog dengan Tim Persiapan Penambahan Lahan Tol Manado-Bitung, Dialog tersebut membahas rencana pembangunan penambahan lahan jalan tol seksi kedua.
Dalam dialog dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Andra Mawuntu Karo Pemerintahan Pemprov Sulut, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Persiapan Penambahan Lahan Jalan Tol Manado-Bitung memimpin jalannya dialog.
Andra menjelaskan, dialog diikuti oleh sebanya 60 orang pemilik lahan yang terkena imbas pengadaan lahan tol Manado-Bitung, mulai dari Kelurahan Sagerat, Sagerat Weru I, Sagerat Weru II, Kadoodan, Bitung Tengah, Bitung Barat Dua, Kakenturan I, Kakenturan II, Pateten I, dan Pateten III.
Baca Juga: Pekan Raya Pegadaian Gabungan Tiga Agenda Penting Yang Raih Apresiasi Pemerintah Manado
“Masih ada beberapa pemilik lahan yang tidak hadir dengan alasan ke luar daerah. Nantinya akan kami jadwalkan ulang pertemuan dengan mereka,” ujarnya.
Andra mengungkapkan dialog dengan pemilik lahan berjalan lancar, dimana warga sudah menyepakati dan mendukung rencana pembangunan penambahan lahan Jalan Tol Manado-Bitung.
“Konsultasi ini untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan penambahan lahan tol. Proses pembangunan ini perlu mendapatkan persetujuan masyarakat,” jelas Andra.
Staff PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung, Fuad Tangkudung mengatakan, pada tahap persiapan belum ada pembayaran ganti rugi. Mekanisme ganti rugi akan dilakukan setelah ada penetapan lokasi oleh gubernur dan penilaian dari appraisal.
“Ada warga mempertanyakan soal harga, namun itu bukan wewenang kami. Sebagai tim persiapan kami hanya menyediakan data awal yang dituangkan ke dalam daftar nominatif sementara,” ungkapnya.
Fuad menambahkan tim pelaksana akan memastikan luas bidang yang terkena perluasan setelah surat penetepan lokasi telah dikeluar.
Baca Juga: Event Lari Half Marathon Akan Digelar di Kota Manado, Peserta Datang Dari Berbagi Daerah
“Setelah surat Penlok keluar, ada tim pelaksana yang akan memastikan luas bidang yang terkena jalan tol, baik itu bangunan, tanaman, maupun benda lainnya yang berkaitan dengan tanah, kemudian ada appraisal yang akan menilai berapa harga tanah termasuk objek di dalamnya, barulah ada ganti rugi,” tandas Fuad.
Selain di Kota Bitung, beberapa waktu lalu tim juga melakukan konsultasi dan dialog dengan dua pemilik tanah yang terkena imbas pengadaan lahan tol, di Desa Kauditan Dua dan Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Penulis: Swingly Manderes
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.