"Apa yang ada dalam benaknya itu tidak boleh diartikulasikan ke publik. Baik untuk gestur tubuh maupun lisannya. Memang begitulah kalau jadi ASN, kayak robot," sebutnya.
Karena itu, Bahtiar mengingatkan ASN dan non ASN bijak dalam bermedia sosial. Utamanya memasuki tahun politik 2024 mendatang.
Jika melanggar, mereka harus rela menerima sanksi ringan bahkan yang terburuk adalah pemecatan.
"Nasibnya anak-anakta tergantung dari jempol. Lebih baik pikirkan masa depan anak-anak ta dari pada menyulitkan di kemudian hari," pungkas Bahtiar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, juga menekankan hal yang sama.
ASN dilarang memberi dukungan dalam bentuk apapun melalui media sosial. Sukarniaty menyebut, pengawasan dan pemantauan media sosial ASN tidak hanya dilakukan secara real time, tetapi juga akan dideteksi jejak digitalnya.
"Walau berteman, tapi kalau sudah ditetapkan menjadi calon, jangan coba-coba menshare, men like, berfoto bersama dan lain sebaginya, karena itu melanggar," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sehari, Diskominfo Makassar Terima 99 Aduan Warga Kesulitan Air Bersih