Makassar, Sonora.ID - Memasuki tahun politik, pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperketat. Tidak terkecuali dalam aktivitas bermedia sosial.
ASN dilarang dilarang memposting, me-like atau memberi dukungan lewat media sosial kepada bakal calon maupun calon yang akan maju pada Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Hal ini ditegaskan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada Pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin, 16 Oktober 2023.
"Jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like atau suka terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi," kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, saat ini terdapat tim patroli siber yang akan mengawasi postingan ASN di sosial media.
Tidak hanya kepada ASN, larangan juga berlaku bagi non ASN dan PPPK, sebab gaji mereka dibayar menggunakan uang negara.
"Kawan-kawan, sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya," tegasnya.
Ia pun menginstruksikan kepada Pj Sekda Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, untuk mengumpulkan para pegawai non ASN, dan memberikan mereka pengarahan terkait aturan ini.
"ASN harus tegak lurus pada konstitusi, dan wujudnya adalah netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,"ucapnya.
Baca Juga: Makmur Marbun Sebut Pentingnya Integritas dan Netralitas ASN
Menjadi seorang ASN, kata Bahtiar, layiknya seperti robot. Harus siap diatur. Meskipun ASN punya hak pilih dalam Pemilu, namun ASN terikat oleh undang-undang untuk bersikap netral.
"Apa yang ada dalam benaknya itu tidak boleh diartikulasikan ke publik. Baik untuk gestur tubuh maupun lisannya. Memang begitulah kalau jadi ASN, kayak robot," sebutnya.
Karena itu, Bahtiar mengingatkan ASN dan non ASN bijak dalam bermedia sosial. Utamanya memasuki tahun politik 2024 mendatang.
Jika melanggar, mereka harus rela menerima sanksi ringan bahkan yang terburuk adalah pemecatan.
"Nasibnya anak-anakta tergantung dari jempol. Lebih baik pikirkan masa depan anak-anak ta dari pada menyulitkan di kemudian hari," pungkas Bahtiar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, juga menekankan hal yang sama.
ASN dilarang memberi dukungan dalam bentuk apapun melalui media sosial. Sukarniaty menyebut, pengawasan dan pemantauan media sosial ASN tidak hanya dilakukan secara real time, tetapi juga akan dideteksi jejak digitalnya.
"Walau berteman, tapi kalau sudah ditetapkan menjadi calon, jangan coba-coba menshare, men like, berfoto bersama dan lain sebaginya, karena itu melanggar," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sehari, Diskominfo Makassar Terima 99 Aduan Warga Kesulitan Air Bersih