Sementara itu, Mandala, pemiliknya, berkata bahwa usahanya sudah memiliki izin beroperasi.
Ia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penggerebekan pada bulan Juni lalu, ia segera mengurus surat perizinan secara online.
“Izinnya sudah lengkap semua, izinnya mengenai distributor dan eceran minuman beralkohol dari golongan A, B, dan juga C,” jelasnya.
Sebagai responnya, Kapolres Boyolali sudah ada aturan yang melarang peredaran minuman keras di Boyolali.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Peringati Hari Oeang, DJP Jateng II Surakarta Adakan Festival Masak