Solo, Sonora.ID – Gudang minuman keras yang terletak di Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali ini masih terus beroprasi meskipun sudah pernah digerebek oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan inipun juga sudah dilakukan beberapa kali oleh pihak kepolisian.
Gudang minuman keras yang tepatnya terletak di Puluhkadang RT 01/RW 06, Mojolegi, Kecamataran Teras, Kabupaten Boyolali ini tetap melakukan aktivitasnya seakan mengabaikan peringatan dari pihak kepolisian.
Tak hanya dari pihak kepolisian setempat, gudang ini juga sudah pernah digerebek oleh pihak Beacukai.
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kapolres Boyolali, mengaku bahwa selama ia menjabat sebagai Kapolres Boyolali, sudah dua kali ini ia menggerebek gudang miras tersebut.
AKBP Petrus mengatakan bahwa pada bulan Juni lalu, pihak Polres Boyolali sudah melakukan penertiban, penegakan hukum, penyitaan ribuan botol dan sudah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda kepada yang bersangkutan.
Walaupun demikian, yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama.
“Bulan Juni lalu, kita sudah lakukan penertiban, benegakan hukum, penyitaan ribuan botol dan sudah mendapat putusan pengadilan yaitu denda kepada yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan masih melakukan usaha yang sama,” jelasnya.
AKBP Petrus mengungkapkan bahwa kejadian ini tentunya menjadi perhatian khusus kepada yang bersangkutan.
Ini juga terkait untuk menjaga harkamtibmas yang lebih kondusif di Kabupaten Boyolali.
“Hal ini juga jadi perhatian yang khusus kepada yang bersangkutan, yang juga berkaitan untuk menjaga harkamtibmas yang lebih kondusif di Boyolali. Apalagi ini menjelang pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Mandala, pemiliknya, berkata bahwa usahanya sudah memiliki izin beroperasi.
Ia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penggerebekan pada bulan Juni lalu, ia segera mengurus surat perizinan secara online.
“Izinnya sudah lengkap semua, izinnya mengenai distributor dan eceran minuman beralkohol dari golongan A, B, dan juga C,” jelasnya.
Sebagai responnya, Kapolres Boyolali sudah ada aturan yang melarang peredaran minuman keras di Boyolali.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Peringati Hari Oeang, DJP Jateng II Surakarta Adakan Festival Masak