Banjarmasin, Sonora.ID - Raut wajah Mohammad Ramadhan atau Rama langsung pucat ketika Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, mengatakan hukuman yang bakal menjeratnya.
Yakni ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu diungkapkannya dalam giat pengungkapan kasus penipuan berkedok meloloskan bakal calon anggota polisi yang dilakukan Rama sejak tiga tahun terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya sudah mencapai 24 orang dan tiga di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan dengan nilai kerugian Rp1,1 miliar.
"Yang bersangkutan ini sudah kita jadikan tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban dapat membantu meloloskan anak-anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan melihat fasilitas atau kuota khusus," jelasnya kepada awak media, Rabu (18/10) siang.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dijalankan sejak tahun 2020 dengan total kerugian korban mencapai Rp4,495 miliar.
Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari satu unit laptop, satu unit mesin cetak, empat buku tabungan, 13 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, 20 stempel dari berbagai instansi, dua unit ponsel pintar, serta masing-masing satu unit mobil Alphard dan sedan BMW.
Semua barang bukti itu digunakan tersangka untuk meyakinkan para korbannya bahwa dirinya merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Satu atau IPTU dan mampu membantu meloloskan anak-anak korban, baik yang ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Baca Juga: Mulai Besok, BPS Kalsel Bakal Data Pelaku Koperasi & UMKM di 8 Wilayah
"24 orang warga sipil yang jadi korban penipuan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kalimantan Selatan, Jakarta, Jawa Timur, Riau dan Jawa Tengah," tambahnya lagi.
Rama diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan yang dibantu Bareskrim Polri di Jakarta, beberapa waktu lalu.