Ia sempat melakukan perlawanan dan ingin mencabut senjata api aktif yang berisi peluru yang tersimpan di pinggangnya. Hal itu yang akhirnya membuat pengembangan kasus bertambah menjadi kepemilikan senjata api.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di Jakarta, ditemukan empat pucuk senjata api, satu unit airsoft gun, 175 butir peluru kaliber 9 milimeter, 39butir peluru kaliber 32 milimeter, 25 butir 38 milimeter, sejumlah magazin, helm polisi, serta masing-masing satu unit rompi anti peluru dan anti senjata tajam.
Sehingga pasal yang dikenakan pun ada dua, yakni untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Andi Rian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran orang yang mengaku dapat membantu meloloskan jadi anggota Polri. Apalagi jika meminta uang jasa hingga ratusan juta rupiah.
"Rekrutmen anggota Polri saya tegaskan tidak ada pungutan atau biaya apapun alias gratis!," tegasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kuatkan Literasi Keuangan Perempuan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol