Banjarmasin, Sonora.ID - Raut wajah Mohammad Ramadhan atau Rama langsung pucat ketika Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, mengatakan hukuman yang bakal menjeratnya.
Yakni ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu diungkapkannya dalam giat pengungkapan kasus penipuan berkedok meloloskan bakal calon anggota polisi yang dilakukan Rama sejak tiga tahun terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya sudah mencapai 24 orang dan tiga di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan dengan nilai kerugian Rp1,1 miliar.
"Yang bersangkutan ini sudah kita jadikan tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban dapat membantu meloloskan anak-anak korban untuk menjadi anggota Polri dengan melihat fasilitas atau kuota khusus," jelasnya kepada awak media, Rabu (18/10) siang.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dijalankan sejak tahun 2020 dengan total kerugian korban mencapai Rp4,495 miliar.
Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari satu unit laptop, satu unit mesin cetak, empat buku tabungan, 13 Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, 20 stempel dari berbagai instansi, dua unit ponsel pintar, serta masing-masing satu unit mobil Alphard dan sedan BMW.
Semua barang bukti itu digunakan tersangka untuk meyakinkan para korbannya bahwa dirinya merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Satu atau IPTU dan mampu membantu meloloskan anak-anak korban, baik yang ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol) maupun Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Baca Juga: Mulai Besok, BPS Kalsel Bakal Data Pelaku Koperasi & UMKM di 8 Wilayah
"24 orang warga sipil yang jadi korban penipuan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kalimantan Selatan, Jakarta, Jawa Timur, Riau dan Jawa Tengah," tambahnya lagi.
Rama diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan yang dibantu Bareskrim Polri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia sempat melakukan perlawanan dan ingin mencabut senjata api aktif yang berisi peluru yang tersimpan di pinggangnya. Hal itu yang akhirnya membuat pengembangan kasus bertambah menjadi kepemilikan senjata api.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka di Jakarta, ditemukan empat pucuk senjata api, satu unit airsoft gun, 175 butir peluru kaliber 9 milimeter, 39butir peluru kaliber 32 milimeter, 25 butir 38 milimeter, sejumlah magazin, helm polisi, serta masing-masing satu unit rompi anti peluru dan anti senjata tajam.
Sehingga pasal yang dikenakan pun ada dua, yakni untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Andi Rian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran orang yang mengaku dapat membantu meloloskan jadi anggota Polri. Apalagi jika meminta uang jasa hingga ratusan juta rupiah.
"Rekrutmen anggota Polri saya tegaskan tidak ada pungutan atau biaya apapun alias gratis!," tegasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Kuatkan Literasi Keuangan Perempuan, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol