Dinilai Cacat Hukum, Lutfi Tolak Isi Perda APBD-P Kalsel Tahun 2023

18 Oktober 2023 15:14 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Penolakan terhadap isi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalimantan Selatan Tahun Angaran 2023, dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Badan Anggaran yang digelar Rabu, (18/10) siang di Banjarmasin, dengan agenda menyepakati hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia secara tegas menyatakan ketidaksepakatan atas isi atau materi dari Perda yang telah diparipurnakan pada pekan lalu itu.

"Hal ini saya sampaikan sebagai pertanggungjawaban pribadi serta pandangan hukum pribadi saya sebagai anggota DPRD dari Komisi IV yang menaungi bidang pendidikan dan selaku anggota Badan Anggaran apabila di kemudian hari produk hukum dan produk penganggaran ini bermasalah," tuturnya kepada para peserta rapat, yang turut dihadiri anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Penolakan itu menurutnya sangat beralasan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.

Dalam aturan itu, Ia menilai sudah jelas dalam lampiran penjelasan huruf G tabel 4, yang berkaitan dengan contoh format perhitungan fungsi pendidikan yang menyalahi aturan.

"Untuk itu, saya meminta kepada Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan untuk mencatat, menuliskan dan mendokumentasikan pernyataan saya ini adalah bentuk dari pandangan, penilaian dan posisi saya sebagai salah satu anggota di sini yang tidak menyepakati produk penganggaran ini," tegas Lutfi lagi.

Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa harus perbaikan format agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Apalagi hal ini berkaitan erat dengan anggaran daerah.

Menanggapi penolakan itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang juga Ketua Badan Anggaran, Supian HK, menilai bahwa yang disampaikan Lutfi sangat wajar dan hak tiap anggota untuk mengutarakan pendapatnya.

"Pada dasarnya, pandangan anggota yang berbeda itu pasti ada, tapi tujuan kita tetap sama," jelasnya.

Dikatakan Supian, pasca mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari kementerian terkait, maka anggaran perubahan tahun ini sudah dapat digunakan.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang juga Ketua TAPD Provinsi, Roy Rizali Anwar.

Roy menyebut bahwa hasil evaluasi dan harmonisasi dari Kementerian Dalam Negeri RI sudah ditindaklanjuti dan selalu disampaikan kepada DPRD Provinsi.

"Jadi, hari ini sudah kita sepakati terkait itu," jawabnya singkat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Ngaku Jadi Polisi dan Miliki Senjata Api, Rama Berhasil Tipu 24 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm