Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya

18 Oktober 2023 17:06 WIB
Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya.
Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023 Lengkap dengan Pedomannya. ( Kemenag RI)

Sonora.ID - Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015. 

Penetapan Hari Santri Nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Mengutip dari laman Kemenag, Tanggal 22 Oktober dipilih karena berkaitan dengan peristiwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. 

Resolusi jihad ini berisi seruan kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah, hingga memuncak pada perlawanan 10 November 1945, yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Di peringatan Hari Santri Nasional tahun 2023 ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusung tema Jihad Santri Jayakan Negeri.

Berbagai rangkaian acara kegiatan untuk memperingati peringatan ini. Salah satunya adalah Upacara Hari Santri Nasional.

Berikut ini kami sajikan paparan susunan upacara Hari Santri Nasional 2023 lengkap dengan pedomannya.

Baca Juga: 2 Contoh Proposal Acara Kegiatan Hari Santri Nasional 2023 yang Sesuai Tema

Susunan Upacara Hari Santri Nasional 2023

  1. Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya;
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  3. Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan;
  4. Laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara;
  5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
  6. Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara;
  7. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai;
  8. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara;
  9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  10. Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti oleh peserta upacara;
  11. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas;
  12. Pembacaan Ikrar Santri dan diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  13. Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan;
  14. Menyanyikan lagu Mars Syubbanul Wathon (Ya Lal Wathon) atau lagu Mars Hari Santri dan Syukur;
  15. Pembacaan doa oleh Petugas Upacara;
  16. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan;
  17. Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara;
  18. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara;
  19. Pengumuman-pengumuman (opsional);
  20. Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Nasional 2023

Di bawah ini informasi mengenai panduan atau pedoman pelaksanaan peringatan Hari Santri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 10 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

(A) Umum

1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.

(B) Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

(C) Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.

(D) Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

(E) Ketentuan

1. Tema

Tema peringatan Hari Santri 2023: Jihad Santri Jayakan Negeri.

Dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan. Tema "Jihad Santri Jayakan Negeri" mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini.

Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat. 

Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.

Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka. 

Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. 

Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.

2. Logo

Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.

3. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

4. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

5. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.

6. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.

Demikianlah paparan mengenai rangkaian acara atau susunan upacara Hari Santri Nasional tahun 2023 dan pedomannya.

Baca Juga: 15 Banner Hari Santri Nasional 2023 yang Sesuai Tema, Menarik, Keren

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm