Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa banyak masyarakat yang belum cukup cerdas dalam memilah informasi yang benar.
Di mana literasi keuangan di tahun 2022 baru mencapai 49,68%.
"Jadi, dari angka Rp139 triliun itu, kerugian masyarakat memang ada di beberapa kasus. Ada yang koperasi simpan pinjam, pinjaman online ilegal, investasi ilegal, hingga gadai dan arisan ilegal," jelasnya ketika berada di Banjarmasin, belum lama ini.
Untuk itu, Friderica menegaskan perlunya edukasi literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan yang paling banyak jadi korban.
Khusus untuk kasus pinjaman online ilegal saja, dari tahun 2018 hinga Agustus lalu, sudah ada lima ribu lebih akun yang ditutup.
Sayangnya, banyak pula yang tidak jera dengan penipuan dan kembali melakukan hal yang sama secara berulang.
"Sangat mudah memang membuat aplikasi, di mana kemudian server-nya juga di luar negeri. Makanya diperlukan kewaspadaan diri masing-masing untuk menghindari penipuan tersebut," pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Anies-Cak Imin Resmi Daftar Pilpres 2024, Relawan Padati KPU Kalsel