Makassar, Sonora.ID - Sejumlah warga memprotes pembongkaran bangunan di jalan topaz, kecamatan panakukang, Makassar.
Terlihat adu mulut dengan petugas pemerintah yang ditemui.
Kemudian mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar hukum pembongkaran.
"Ada dasarnya pak, silahkan kalau keberatan ke pengadilan. Yang jelas kita tertibkan karena tercatat aset milik kami (pemerintah)," ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah, Senin (23/10/2023).
Sementaea Kepala Distan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menambahkan, penertiban dalam rangka penyelamatan aset.
Menyusul bangunan berdiri di atas lahan pemerintah seluas 340 meter persegi dengan nilai Rp1,2 Miliar.
Baca Juga: Keputusan Relokasi PKL di Jalan Anang Adenansi Dirapatkan Rabu
"Nilai aset kita cukup besar disini, Rp1,9 miliar khusus taman ini yang luasnya 340 meter persegi," jelasnya.
Dia memastikan prosedur pembongkaran telah dilakukan oleh kecamatan.
Berupa teguran lisan hingga tulisan yang sudah dilakukan berkali-kali.