Rencana kedepan usai penertiban, lahan akan dipagari dan dikembalikan fungsinya sebagai taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sebenarnya prosedur sudah dilakukan oleh kecamatan, sampai tiga kali, mulai lisan sampai teguran non lisan, artinya secara mekanisme tahapan dan SOP nya sudah dilakukan," jelasnya.
Senada, Camat Panakkukang, Andi Pangerang Nur mengatakan, pemberitahuan mengenai kepemilikan lahan pemerintah telah dipasang beberapa bulan lalu.
Namun, ada pihak yang memotong papan bicara tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sudah kami laporkan di Polrestabes tapi belum ada tindakan, sudah 1-2 bulan lalu, karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar," ujarnya.
Terpantau saat penertiban, ratusan personel gabungan dikerahkan. Diawali apel dan personel Satpol PP mengeluarkan barang yang ada di dalam bangunan tersebut.
Kemudian alat berat berupa eskavator dikerahkan hingga bangunan rata dengan tanah.
Aparat kepolisian turut mengawal proses penertiban ini.
Baca Juga: Doa Novena Santo Yudas Tadeus