Makassar, Sonora.ID - Sejumlah warga memprotes pembongkaran bangunan di jalan topaz, kecamatan panakukang, Makassar.
Terlihat adu mulut dengan petugas pemerintah yang ditemui.
Kemudian mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar hukum pembongkaran.
"Ada dasarnya pak, silahkan kalau keberatan ke pengadilan. Yang jelas kita tertibkan karena tercatat aset milik kami (pemerintah)," ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah, Senin (23/10/2023).
Sementaea Kepala Distan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menambahkan, penertiban dalam rangka penyelamatan aset.
Menyusul bangunan berdiri di atas lahan pemerintah seluas 340 meter persegi dengan nilai Rp1,2 Miliar.
Baca Juga: Keputusan Relokasi PKL di Jalan Anang Adenansi Dirapatkan Rabu
"Nilai aset kita cukup besar disini, Rp1,9 miliar khusus taman ini yang luasnya 340 meter persegi," jelasnya.
Dia memastikan prosedur pembongkaran telah dilakukan oleh kecamatan.
Berupa teguran lisan hingga tulisan yang sudah dilakukan berkali-kali.
Rencana kedepan usai penertiban, lahan akan dipagari dan dikembalikan fungsinya sebagai taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sebenarnya prosedur sudah dilakukan oleh kecamatan, sampai tiga kali, mulai lisan sampai teguran non lisan, artinya secara mekanisme tahapan dan SOP nya sudah dilakukan," jelasnya.
Senada, Camat Panakkukang, Andi Pangerang Nur mengatakan, pemberitahuan mengenai kepemilikan lahan pemerintah telah dipasang beberapa bulan lalu.
Namun, ada pihak yang memotong papan bicara tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sudah kami laporkan di Polrestabes tapi belum ada tindakan, sudah 1-2 bulan lalu, karena tidak ada tindakan kepolisian kita ambil usulan kepada Bu kadis untuk dipagar," ujarnya.
Terpantau saat penertiban, ratusan personel gabungan dikerahkan. Diawali apel dan personel Satpol PP mengeluarkan barang yang ada di dalam bangunan tersebut.
Kemudian alat berat berupa eskavator dikerahkan hingga bangunan rata dengan tanah.
Aparat kepolisian turut mengawal proses penertiban ini.
Baca Juga: Doa Novena Santo Yudas Tadeus