Baca Juga: Kepala Desa Se-Sulsel Deklarasi Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Luthfy juga menyebut, alokasi lebih dari 20% dimungkinkan sepanjang melalui kesepakatan bersama dalam forum Musyawarah Desa.
Ia menuturkan, pascalahirnya UU 6 Tahun 2014, Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan.
Sebaliknya, Desa menjadi subjek pembangunan.
Telah terjadi semangat transformasi di Desa.
"Dulu, kewenangan Desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan ke Desa, pembangunan di Desa bersifat sentralistik, penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa," sebutnya.
Saat ini, lanjut Luthfy, Desa diberi kewenangan lokal.
Desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan pelaksanaan kegiatan, untuk mengembangkan potensi berbasis kearifan lokal.
"Dana Desa adalah dana rekognisi negara yang diberikan agar Desa berdaya menjalankan kewenangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin telah menegaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkannya hanya bersifat imbauan dan bukan sesuatu yang wajib dilaksanakan.
Ia pun mempersilakan kepala desa melakukan pemetaan anggaran berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Desa dan PDTT.
Baca Juga: Menko PMK Minta Daerah Gunakan Dana Desa Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrim