Dana Desa Boleh Dipakai untuk Budidaya Pisang, Ini Syaratnya

23 Oktober 2023 21:55 WIB
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, Luthfy Latief
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, Luthfy Latief ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Penggunaan dana desa untuk budidaya pisang belakangan tengah ramai diperbincangkan.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pj Gubernur Sulsel mengeluarkan imbauan pengelolaan dana desa untuk budidaya pisang yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Tujuannya, untuk pengentasan kemiskinan, penanganan stunting/gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi.

Program itu sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sempat Protes, Apdesi Kini Kompak Bersinergi dengan Pemprov Sulsel

Namun akhirya masalah tersebut mereda setelah Pj Gubernur mengundang pihak APDESI berdialog.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, Luthfy Latief, angkat bicara terkait hal itu.

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi, minimal 20% dari pagu Dana Desa wajib diperuntukkan untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani.

Program ini, kata dia, harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki oleh Desa.

"Kalau di Enrekang dan Malino cocok untuk pudidaya kentang, silakan dipakai untuk
kentang. Yang penting harus dibahas dan mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa. Begitupun halnya dengan budidaya pisang. Kalau Desa tersebut cocok, kenapa tidak?" ujarnya pada acara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sulsel dengan para Kepala Daerah di Hotel Claro Makassar, Senin (24/10/2023).

Baca Juga: Kepala Desa Se-Sulsel Deklarasi Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Luthfy juga menyebut, alokasi lebih dari 20% dimungkinkan sepanjang melalui kesepakatan bersama dalam forum Musyawarah Desa.

Ia menuturkan, pascalahirnya UU 6 Tahun 2014, Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan.

Sebaliknya, Desa menjadi subjek pembangunan.

Telah terjadi semangat transformasi di Desa.

"Dulu, kewenangan Desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan ke Desa, pembangunan di Desa bersifat sentralistik, penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa," sebutnya.

Saat ini, lanjut Luthfy, Desa diberi kewenangan lokal.

Desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan pelaksanaan kegiatan, untuk mengembangkan potensi berbasis kearifan lokal.

"Dana Desa adalah dana rekognisi negara yang diberikan agar Desa berdaya menjalankan kewenangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin telah menegaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkannya hanya bersifat imbauan dan bukan sesuatu yang wajib dilaksanakan.

Ia pun mempersilakan kepala desa melakukan pemetaan anggaran berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Desa dan PDTT.

Baca Juga: Menko PMK Minta Daerah Gunakan Dana Desa Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm