Solo, Sonora.ID – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Klaten memberi hadiah kepada banyak pondok pesantren.
Hadiah yang diberikan dari DPRD Klaten berupa Disahkannya Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Peraturan daerah tersebut disahkan pada saat rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda di ruang sidang DPRD Klaten yang dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten.
Hari Santri Nasional diperingati dengan dilaksanakannya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2023 tingkat Kabupaten Klaten, di Alun-alun Klaten pada Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Hukum Siswa Dengan Kekerasan, DPRD Klaten Beri Peringatan Seluruh Guru
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan bahwa salah satu hadiah dari DPRD Kabupaten Klaten dan pemerintah daerah Kabupaten Klaten di hari Santri sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
“Salah satu kado dari DPRD Kabupaten Klaten dan pemerintah daerah Kabupaten Klaten di Hari Santri, kita sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren,” ucapnya.
Hamenang juga mengatakan bahwa di dalam proses pembuatan Perda ini, diskusi dilakukan dengan melibatkan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan juga pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten.
Hamenang mengatakan bahwa dengan Perda tersebut mengatur beberapa hal.