Di antaranya adalah pemerintah bisa turut andil dalam proses pengembangan Pesantren di daerah dengan legalitas sebuah pondok pesantren.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur bahwa pemerintah bisa masuk dalam rangka pembiayaan untuk pengembangan pondok itu sendiri.
Selain itu, Perda tersebut juga memiliki fungsi untuk menangkal isu radikalisme yang sering dikaitkan dengan pondok pesantren.
Hamenang juga mengungkapkan bahwa ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa mendata jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten dan juga bisa mendorong pondok pesantren untuk memiliki legalitas semuanya sehingga bisa mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, ia juga berharap di masa depan, lulusan pondok pesantren di Kabupaten Klaten bisa melanjutkan ke pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Kerja Sama Pemprov dan Pemda Atasi Masalah Listrik
Penulis: Naila Suci