Hari Santri Nasional, DPRD Klaten Fasilitasi Pengembangan Pesantren

25 Oktober 2023 15:55 WIB
Ketua DRPD Klaten, Hamenang, menghadiri upacara peringatan Hari Santri.
Ketua DRPD Klaten, Hamenang, menghadiri upacara peringatan Hari Santri. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Klaten memberi hadiah kepada banyak pondok pesantren.

Hadiah yang diberikan dari DPRD Klaten berupa Disahkannya Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Peraturan daerah tersebut disahkan pada saat rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda di ruang sidang DPRD Klaten yang dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten.

Hari Santri Nasional diperingati dengan dilaksanakannya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2023 tingkat Kabupaten Klaten, di Alun-alun Klaten pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Hukum Siswa Dengan Kekerasan, DPRD Klaten Beri Peringatan Seluruh Guru

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan bahwa salah satu hadiah dari DPRD Kabupaten Klaten dan pemerintah daerah Kabupaten Klaten di hari Santri sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

“Salah satu kado dari DPRD Kabupaten Klaten dan pemerintah daerah Kabupaten Klaten di Hari Santri, kita sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren,” ucapnya.

Hamenang juga mengatakan bahwa di dalam proses pembuatan Perda ini, diskusi dilakukan dengan melibatkan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan juga pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten.

Hamenang mengatakan bahwa dengan Perda tersebut mengatur beberapa hal.

Di antaranya adalah pemerintah bisa turut andil dalam proses pengembangan Pesantren di daerah dengan legalitas sebuah pondok pesantren.

Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur bahwa pemerintah bisa masuk dalam rangka pembiayaan untuk pengembangan pondok itu sendiri.

Selain itu, Perda tersebut juga memiliki fungsi untuk menangkal isu radikalisme yang sering dikaitkan dengan pondok pesantren.

Hamenang juga mengungkapkan bahwa ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa mendata jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten dan juga bisa mendorong pondok pesantren untuk memiliki legalitas semuanya sehingga bisa mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, ia juga berharap di masa depan, lulusan pondok pesantren di Kabupaten Klaten bisa melanjutkan ke pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Kerja Sama Pemprov dan Pemda Atasi Masalah Listrik

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm