Baca Juga: Mayat di Area Rumah Singgah. Dinsos Banjarmasin Sebut Bukan Penghuni
Sederhananya, DTKS yang ada sudah tidak lagi valid.
"Saya yakin, ketika diperbaharui, jumlahnya akan berkurang. Entah karena sudah ada yang pindah atau meninggal dunia. Pembaharuan data itu akan dilakukan pada awal bulan November," pungkasnya.
Diketahui, Pemberian alat penanak nasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Permen itu secara resmi diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023.
Adapun penanak nasi yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dan dilengkapi stiker bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan'.
Baca Juga: Salah Asumsi, Dinsos Banjarmasin Usul Tambahan Bantuan Paket Sembako