Sonora.ID - Pencari kerja wajib mengetahui syarat dan cara buat kartu kuning karena beberapa instansi menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu lampiran.
Kartu kuning atau disebut juga dengan AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat Kabupaten/Kota.
Dilansir dari situs resmi Disnaker Bandung, kartu ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kendati bernama kartu kuning, tapi secara fisik kartu ini berwarna putih berisi informasi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kelulusan sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Baca Juga: 2 Cara Buat BluDebit Card Fisik dengan Mudah, Banyak Promo Menarik!
Jangan khawatir, membuat kartu kuning ini sepenuhnya gratis tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembuatan kartu kuning ini secara online maupun offline.
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut ini beberapa syarat dalam membuat kartu kuning tahun 2023.