Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat atau secara online melalui laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Cara Buat Kartu Kuning Offline
Kunjungi kantor Disnaker di wilayah Anda.
Temukan lokasi atau bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK-1. Anda bisa meminta bantuan petugas Disnaker.
Ajukan dokumen-dokumen yang diminta sesuai persyaratan.
Harap bersabar karena kartu kuning Anda akan dicetak dan Anda perlu menunggu prosesnya.
Anda akan dipanggil saat kartu kuning telah selesai dicetak.
Terakhir, Anda perlu melalui proses legalisasi kartu kuning. Petugas akan memberi petunjuk untuk menuju ke bagian legalisasi yang dibutuhkan.
Isilah informasi yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Lanjutkan dengan mengisi berbagai informasi yang diminta, seperti data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pastikan untuk mencentang opsi "Pencari Kerja."
Setelah akun Anda selesai dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3x4.
Ikuti panduan yang diberikan dan lengkapi semua informasi yang diminta. Setelah selesai, klik tombol "Simpan."
Setelah semua informasi Anda tersimpan dalam database, kunjungi kantor Disnaker lokal Anda untuk mengambil kartu kuning yang telah diproses dan dilegalisasi. Pastikan untuk membuat salinan sebanyak yang Anda butuhkan, dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Itulah tadi syarat dan cara buat kartu kuning 2023 baik secara offline maupun online. Semoga membantu!