Sonora.ID - Pencari kerja wajib mengetahui syarat dan cara buat kartu kuning karena beberapa instansi menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu lampiran.
Kartu kuning atau disebut juga dengan AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat Kabupaten/Kota.
Dilansir dari situs resmi Disnaker Bandung, kartu ini dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Kendati bernama kartu kuning, tapi secara fisik kartu ini berwarna putih berisi informasi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kelulusan sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Jangan khawatir, membuat kartu kuning ini sepenuhnya gratis tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembuatan kartu kuning ini secara online maupun offline.
Syarat Buat Kartu Kuning 2023
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut ini beberapa syarat dalam membuat kartu kuning tahun 2023.
Fotokopi KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Cara Buat Kartu Kuning 2023
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat atau secara online melalui laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Cara Buat Kartu Kuning Offline
Kunjungi kantor Disnaker di wilayah Anda.
Temukan lokasi atau bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK-1. Anda bisa meminta bantuan petugas Disnaker.
Ajukan dokumen-dokumen yang diminta sesuai persyaratan.
Harap bersabar karena kartu kuning Anda akan dicetak dan Anda perlu menunggu prosesnya.
Anda akan dipanggil saat kartu kuning telah selesai dicetak.
Terakhir, Anda perlu melalui proses legalisasi kartu kuning. Petugas akan memberi petunjuk untuk menuju ke bagian legalisasi yang dibutuhkan.
Isilah informasi yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
Lanjutkan dengan mengisi berbagai informasi yang diminta, seperti data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pastikan untuk mencentang opsi "Pencari Kerja."
Setelah akun Anda selesai dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3x4.
Ikuti panduan yang diberikan dan lengkapi semua informasi yang diminta. Setelah selesai, klik tombol "Simpan."
Setelah semua informasi Anda tersimpan dalam database, kunjungi kantor Disnaker lokal Anda untuk mengambil kartu kuning yang telah diproses dan dilegalisasi. Pastikan untuk membuat salinan sebanyak yang Anda butuhkan, dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Itulah tadi syarat dan cara buat kartu kuning 2023 baik secara offline maupun online. Semoga membantu!