Bandung, Sonora.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyampaikan jawaban Gubernur Jabar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar mengenai rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (26/10/2023) malam.
Bey menyampaikan, bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp35,88 triliun, dan pihaknya siap melakukan langkah konkret, selain menerapkan program- program yang menarik wajib pajak, sosialisasi, dan memperbaiki fasilitas pembayaran, koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendapatan transfer akan terus ditingkatkan.
"Di samping itu dilakukan juga upaya intensifikasi melalui inovasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders. Sosialisasi, edukasi perpajakan, penelusuran, dan penagihan tunggakan, operasi gabungan terus dilakukan bersama mitra terkait," kata Bey, seperti dikutip dari siaran pers Diskominfo Jabar, Jumat (27/10/2023).
"Didukung pula dengan peningkatan dan pengembangan kualitas layanan berbasis teknologi informasi," tambahnya.
Selain itu, peningkatan dan optimalisasi pengelolaan aset juga dianggap penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti tahapan pemetaan potensi, pemanfaatan langsung oleh perangkat daerah maupun pengembangan kerja sama pengelolaan aset oleh pihak ketiga dengan mempertimbangkan cost benefit ratio dan penilaian assessment.
Selanjutnya, terkait dengan peningkatan target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,73 triliun, Bey menyebut, hal ini berasal dari kenaikan target pendapatan asli daerah mencapai Rp1,56 triliun, kenaikan pendapatan transfer sebesar Rp172,47 miliar, dan kenaikan lain-lain pendapatan yang sah Rp431,95 juta.
Peningkatan target pendapatan asli daerah yang dominan berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp1,57 triliun, diikuti kenaikan target retribusi daerah Rp643,67 miliar.
Sementara terkait proyeksi dan sumber-sumber pendapatan yang memberi kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah pada rancangan APBD 2024, Bey menyampaikan bahwa pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 25,25 triliun (70,37 persen), pendapatan transfer Rp10,60 triliun (29,55 persen), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp29,23 miliar (0,08 persen).
"Kontribusi terbesar PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp23,50 triliun atau 66,51 persen," sebutnya.
Selain itu, BUMD juga dituntut dapat memberikan kontribusi. Bey menyebut, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja bulanan, triwulanan, semesteran hingga tahunan.