Lantik P3K, Mensos: Orang Paling Mulia Adalah yang Bermanfaat bagi Orang Lain  

31 Oktober 2023 09:40 WIB
 Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik 110 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/10).
Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik 110 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/10). ( )

Sementara itu, salah satu P3K yang dilantik, Imam Santoso, mengaku bersyukur karena akhirnya bisa dikukuhkan sebagai P3K langsung oleh Menteri Sosial. Imam telah melakukan berbagai persiapan hingga akhirnya dilantik pada hari ini.

“Mental dipersiapkan dulu agar bisa menjalankan sumpah dengan baik. Tadi sudah disumpah oleh Ibu Menteri dan harapannya agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” katanya.

Pria asal Banjarnegara Jawa Tengah ini mendapatkan penugasan di Sentra Meohai Kendari. Meskipun jauh dari daerah asal, Imam tetap bersyukur dan beranggapan bahwa seorang pegawai pemerintah harus siap ditempatkan dimanapun.

“Hanya membawa beberapa pakaian saja, tidak menyangka akan ditempatkan di Sulawesi. Tapi tetap harapannya bisa bekerja dengan baik untuk meningkatkan pelayanan yang ada di sentra serta menjalankan amanah dengan baik, yaitu menjadi orang yang bermanfaat,” jelasnya.

Adapun rincian P3K yang dilantik terdiri dari fungsional tenaga kesehatan dan fungsional teknis.

Tenaga kesehatan terdiri dari dokter, penyuluh kesehatan masyarakat, dan fisioterapis. Sedangkan fungsional teknis terdiri atas instruktur, pekerja sosial, penyuluh sosial, penyuluh hukum, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, pamong budaya, dan dosen.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm