Hoaks Klitih di Sragen Beredar, Polisi Ingatkan Penyebar Bisa Dipidana

31 Oktober 2023 15:26 WIB
Ilustrasi klitih
Ilustrasi klitih ( Kompasiana)

Solo, Sonora.ID – Beberapa waktu terakhir, warga dihebohkan dengan adanya aksi klitih yang menyebar di wilayah Solo Raya.

Terdapat juga kabar burung atau yang lebih sering disebut kabar hoaks yang menyebar di Kabupaten Sragen.

Salah satu kabar burung tersebut juga diunggah di akun Instagram @sedulur_bengkel pada Sabtu (28/10/2023).

Dalam video berdurasi 10 detik yang diunggah tersebut, menampilkan suasana jalan yang ada di depan RSUD Soehadi Prijonegoro, Sragen.

Dalam video tersebut terdapat kata-kata “Sragen Zona Merah. Dalam 1 malam ada 2 kejadian, pilih mandek nglitih opo digoleki sak kabupaten?” yang berarti (Pilih berhenti melakukan klitih atau dicari satu kabupaten?).

Baca Juga: Klitih Beraksi di Kartasura, Polisi Tangkap 9 Orang Diduga Pelaku

Dalam video yang diunggah di media sosial tersebut juga diberi keterangan ‘jik ngeyel awas wae’ yang berarti ‘awas saja kalau masih ngeyel’.

Hingga Senin (30/10/2023), video yang tersebar luas di media sosial tersebut sudah ditonton sebanyak 344 ribu kali.

Selain itu, video tersebut sudah disukai oleh 18.591 akun dan terdapat komentar sebanyak 955 komentar.

AKBP Jamal Alam, Kapolres Sragen, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono memastikan jika kabar tersebut hoaks.

Hal tersebut didukung karena selama beberapa hari terakhir tidak ada laporan yang masuk terkait aksi klitih di wilayah Sragen.

“Sampai detik ini juga belum ada laporan tentang klitih, baik korbannya atau masyarakat ke Polres,” jelasnya.

AKP Wikan mengatakan bahwa jika terdapat kejadian atau laporan mengenai klitih maka akan langsung ditindaklanjuti info tersebut.

“Kalau ada info terkait klitih, maka akan langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.

AKP Wikan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sragen agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum tentu kejelasannya.

Menurut AKP Wikan kondisi wilayah Sragen kini dalam suasana yang kondusif.

Selain itu, AKP Wikan juga mengingatkan kepada masyarakat apabila menyebarkan kabar yang tidak benar akan bisa dipidana.

“Kalau ada masyarakat terindikasi dengan sengaja memberikan info hoaks nanti bisa dijerat dengan UU ITE,” tambahnya.

Penulis: Naila Suci

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm