Solo, Sonora.ID – Penertiban pengamen di Kabupaten sangat gencar dilakukan oleh Satpol PP.
Sudah banyak sekali warga yang ditangkap oleh Satpol PP karena mengamen di jalan Kabupaten Sragen.
Salah satu warga yang terkena razia dan ditangkap oleh Satpol PP adalah seorang pria bernama Kardi yang berusia 50 tahun dan merupakan Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Kardi ditangkap oleh Satpol PP pada Selasa (31/10/2023) dan akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sragen.
Saat ditangkap oleh Satpol PP, kondisi Kardi sedang menenteng pengeras suara dan juga mengenakan rambut palsu warna warni ala badut.
Ia ditangkap oleh Satpol PP Kabupaten Sragen ketika sedang mengamen di lampu merah yang ada di Terminal Lama di Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Hoaks Klitih di Sragen Beredar, Polisi Ingatkan Penyebar Bisa Dipidana
Saat lebih ditelusuri, Kardi mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya bekerja sebagai pengamen.
“Saya baru pertama kali ini mengamen, dan tadi saya jalan kaki dari wilayah Ngarum sampai di Terminal Lama,” ucapnya.
Kardi juga mengungkapkan bahwa rambut badut warna warni yang ia kenakan baru ia beli hari sebelumnya dengan harga 5 ribu rupiah.