“Saya baru beli rambut badut ini kemarin, harganya 5 ribu,” tambahnya.
Kardi juga mengungkapkan bahwa ia menyiapkan pengeras suara yang disambungkan dengan ponsel miliknya sehari sebelum ia mengamen.
Karena baru hari pertama mengamen, Kardi mengaku belum balik modal.
Kardi juga mengatakan bahwa sebelum bekerja menjadi pengamen, ia merupakan seorang pemulung dengan pendapatan Rp 100.000 per bulan.
“Sebelumnya saya bekerja mencari rosok, sekarang rosoknya tidak ada jadi saya milih jadi pengamen, kalau cari rosok biasanya mendapatkan uang Rp 100.000 per bulan,” ungkapnya.
Setelah ditangkap oleh Satpol PP, Kardi mengaku dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengamen lagi.
Samsuri, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, mengatakan bahwa memang pengamen dilarang mengamen di Kabupaten Sragen karena sudah diatur di dalam peraturan daerah.
Alasan dilarangnya mengamen di jalan raya adalah karena bisa mengganggu kenayaman pengguna jalan.
“Iya, aktivitas itu memang menganggu lalu lintas jalan raya dan tidak memberi kenyamanan kepada pengguna jalan, ucapnya.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.