Sementara itu, Fauzan menjelaskan yang dimaksud dengan kendala administrasi adalah dikarenakan adanya perpanjangan penetapan lokasi dan juga pergantian pejabat BPN yang mengurus.
“Jadwal awalnya pada 29 September, tapi karena ada kendala, jadi baru bisa dilaksanakan kemarin minggu,” tambahnya.
Dalam proses relokasi ini tentu saja para ahli waris mendapatkan kompensansi atau ganti rugi yang diberikan.
Nominal yang diberikan kepada ahli waris berbeda dan ditentukan oleh bagaimana kondisi masing-masing makam.
Fauzan mengatakan bahwa makam yang diberi nisan akan diganti Rp 5.050.000, makam yang hanya disemen diganti Rp 4.700.000, batu bata Rp 4.250.000, dan yang hanya berupa tanah akan diganti Rp 3.150.000.
Untuk biaya melakukan pemindahan, pihak panitia mematok harga sebesar Rp 2.750.000 untuk biaya per maka. Sisa uangnya akan sepenuhnya menjadi milik ahli waris.
Di tempat pemakaman yang baru, luas makam akan berubah menjadi 1.025 meter persegi, dari yang lama hanya seluas 750 meter.
Penulis: Naila Suci