Masalah Administrasi, Pemindahan Makam Terdampak Tol di Klaten Mundur

2 November 2023 16:17 WIB
Ilustrasi tempat pemakaman yang mengalami relokasi
Ilustrasi tempat pemakaman yang mengalami relokasi ( Tribun Jatim)

Solo, Sonora.ID – Tol Solo-Jogja sedang dalam masa pembangunan. Dalam proses pembangunan ini, tentu saja tol membutuhkan tanah yang akan diguanakan dalam pembangunannya.

Banyak tanah milik warga yang terpaksa harus digunakan dalam proses pembangunan tol yang akan terbentang dari Kota Solo hingga Kota Yogyakarta.

Salah satu tanah yang harus dikorbankan adalah tempat pemakaman umum yang berlokasi di Klaten.

Tepatnya, lokasi dari tempat pemakaman umum ini ada di Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

Namun, proses relokasi makam yang terdampak tol Solo-Jogja ini harus mengalami sedikit kemunduran yang dikarenakan oleh masalah administrasi.

Baca Juga: Hujan Angin di Solo, 45 Personel PLN Perbaiki Pasokan Aliran Listrik

Jika mengikuti jadwal yang ditetapkan, proses relokasi ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2023.

Namun, karena mengalami sedikit kendala, relokasi ini baru bisa dimulai sebulan dari jadwal yang ditetapkan, yaitu pada Minggu (29/10/2023).

Ketua Panitia Pemindahan Makam Desa Brangkal, Muhammad Fauzan, mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Proses pemindahan makam tidak ada kendala, hanya ada kendala administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Fauzan menjelaskan yang dimaksud dengan kendala administrasi adalah dikarenakan adanya perpanjangan penetapan lokasi dan juga pergantian pejabat BPN yang mengurus.

“Jadwal awalnya pada 29 September, tapi karena ada kendala, jadi baru bisa dilaksanakan kemarin minggu,” tambahnya.

Dalam proses relokasi ini tentu saja para ahli waris mendapatkan kompensansi atau ganti rugi yang diberikan.

Nominal yang diberikan kepada ahli waris berbeda dan ditentukan oleh bagaimana kondisi masing-masing makam.

Fauzan mengatakan bahwa makam yang diberi nisan akan diganti Rp 5.050.000, makam yang hanya disemen diganti Rp 4.700.000, batu bata Rp 4.250.000, dan yang hanya berupa tanah akan diganti Rp 3.150.000.

Untuk biaya melakukan pemindahan, pihak panitia mematok harga sebesar Rp 2.750.000 untuk biaya per maka. Sisa uangnya akan sepenuhnya menjadi milik ahli waris.

Di tempat pemakaman yang baru, luas makam akan berubah menjadi 1.025 meter persegi, dari yang lama hanya seluas 750 meter.

Penulis: Naila Suci

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm