Banjarmasin, Sonora.ID - Tarif parkir di Kota Banjarmasin bakal naik. Kenaikan itu rencananya berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000.
Hal itu terkuak saat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi difinalisasi DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait, pada Rabu (1/11) lalu.
Diketahui, tarif parkir di Banjarmasin sendiri memang sudah lama tak ada penyesuaian. Yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Sementara jumlah kantor parkir yang ditarik retribusi tercatat berjumlah 177 titik, tersebar di lima kecamatan.
Dengan ada wacana itu, tarif kendaraan roda dua menjadi Rp3.000 dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Ini Pesan Penting untuk Kapalas Kelas Banjarmasin yang Baru
"Kenaikan tarif parkir ini sebenarnya pertama. Perda retribusi parkir yang sebelumnya sudah tujuh tahun tidak ada penyesuaian tarif," Fepbry Ghara Utama, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Kamis (02/11).
Berkaca dari itu, pihaknya menyebut semestinya dilakukan evaluasi setiap tahun, berkaitan dengan tarif parkir. Menyesuaikan dengan kondisi sekaran.
Disamping itu, hal ini uga sebagai upaya untuk meningkatkan retribusi parkir serta mengoptimalisasikan beberapa titik parkir yang hilang.
"Kita lihat dari sisi ekonominya dari tahun lalu sampai sekarang itu tidak mengalami kenaikan. Sedangkan titik parkir juga ingin kita memaksimalkan. Sisi lain banyak titik parkir dianggap lose sehingga potensinya nol," pungkasnya.