Ia menambahkan, usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah melewati kajian matang, "Penyesuaian tarif itu sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan," jelasnya.
"Kita ingin mengejar dua-duanya. Titik baru dapat, dari sisi kenaikan tarif yang terbaru sesuai Perda juga masuk," tutupnya.
Lantas, berapa pendapatan yang diterima Pemko Banjarmasin selama ini dari retribusi parkir?
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Umar menyampaikan, pada 2022 lalu, realisasi retribusi parkir mencapai Rp4 Miliar.
"Kita memenuhi target. Bahkan surplus sekitar Rp100 juta," ujaranya.
Kemudian, pada tahun ini retribusi parkir di Banjarmasin ditarget sebesar Rp6,5 Miliar. Hingga Oktober sudah terealisasi sekitar 68 persen.
"Targetnya terus naik. Tahun depan kemungkinan bakal naik lagi. Apalagi dengan rencana kenaikan tarif ini," pungkasnya.
Disisi lain, wacana kenaikan tarif parkir ini memantik reaksi sejumlah warga. Sebagian mereka, justru meminta pemko agar melakukan evaluasi terlebih dulu.
Utamanya dalam melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
Baca Juga: 2024 Retribusi BTS Tak Lagi Dipungut, Diskominfotik Cari Celah
"Kalau mau menambah pemasukan bukan nominalnya yang ditambah. Namun sistemnya yang diperbaiki," cetus Fika, Warga Banjarmasin Barat.
Ia pun lantasnya mencontohkan, misalnya melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir).
"Akar permasalahannya disitu. Misalnya yang asal caplok lahan, lalu diminta tarif parkir. Padahal turun dari motor pun tidak," tuntasnya.