Banjarmasin, Sonora.ID - Tarif parkir di Kota Banjarmasin bakal naik. Kenaikan itu rencananya berada di kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000.
Hal itu terkuak saat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi difinalisasi DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait, pada Rabu (1/11) lalu.
Diketahui, tarif parkir di Banjarmasin sendiri memang sudah lama tak ada penyesuaian. Yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Sementara jumlah kantor parkir yang ditarik retribusi tercatat berjumlah 177 titik, tersebar di lima kecamatan.
Dengan ada wacana itu, tarif kendaraan roda dua menjadi Rp3.000 dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Ini Pesan Penting untuk Kapalas Kelas Banjarmasin yang Baru
"Kenaikan tarif parkir ini sebenarnya pertama. Perda retribusi parkir yang sebelumnya sudah tujuh tahun tidak ada penyesuaian tarif," Fepbry Ghara Utama, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Kamis (02/11).
Berkaca dari itu, pihaknya menyebut semestinya dilakukan evaluasi setiap tahun, berkaitan dengan tarif parkir. Menyesuaikan dengan kondisi sekaran.
Disamping itu, hal ini uga sebagai upaya untuk meningkatkan retribusi parkir serta mengoptimalisasikan beberapa titik parkir yang hilang.
"Kita lihat dari sisi ekonominya dari tahun lalu sampai sekarang itu tidak mengalami kenaikan. Sedangkan titik parkir juga ingin kita memaksimalkan. Sisi lain banyak titik parkir dianggap lose sehingga potensinya nol," pungkasnya.
Ia menambahkan, usulan kenaikan tarif parkir tersebut telah melewati kajian matang, "Penyesuaian tarif itu sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring di lapangan," jelasnya.
"Kita ingin mengejar dua-duanya. Titik baru dapat, dari sisi kenaikan tarif yang terbaru sesuai Perda juga masuk," tutupnya.
Lantas, berapa pendapatan yang diterima Pemko Banjarmasin selama ini dari retribusi parkir?
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Umar menyampaikan, pada 2022 lalu, realisasi retribusi parkir mencapai Rp4 Miliar.
"Kita memenuhi target. Bahkan surplus sekitar Rp100 juta," ujaranya.
Kemudian, pada tahun ini retribusi parkir di Banjarmasin ditarget sebesar Rp6,5 Miliar. Hingga Oktober sudah terealisasi sekitar 68 persen.
"Targetnya terus naik. Tahun depan kemungkinan bakal naik lagi. Apalagi dengan rencana kenaikan tarif ini," pungkasnya.
Disisi lain, wacana kenaikan tarif parkir ini memantik reaksi sejumlah warga. Sebagian mereka, justru meminta pemko agar melakukan evaluasi terlebih dulu.
Utamanya dalam melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
Baca Juga: 2024 Retribusi BTS Tak Lagi Dipungut, Diskominfotik Cari Celah
"Kalau mau menambah pemasukan bukan nominalnya yang ditambah. Namun sistemnya yang diperbaiki," cetus Fika, Warga Banjarmasin Barat.
Ia pun lantasnya mencontohkan, misalnya melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir).
"Akar permasalahannya disitu. Misalnya yang asal caplok lahan, lalu diminta tarif parkir. Padahal turun dari motor pun tidak," tuntasnya.