Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidka memihkan kepada kepentingan tertentu' kata pernyataan tersebut.
Berikut ini tindakan ASN yang dilarang jelang Pemilu seperti:
-Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
-Sosialisasi/kampanye satu calon
-Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
-Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
-Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Demikian ulasan mengenai 10 larangan pose foto ASN jelang pemilu. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: OASE KIM Dukung Literasi Digital Siswa untuk Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/