Sonora.ID – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Tidak terkecuali bagi para Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk para aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
Aturan ini berkaitan dengan pose yang diperbolehkan untuk berfoto.
Sebab, pose-pose larangan ASN jelang pemilu ini dianggap menggambarkan tidak netral.
Aturan terbaru ini beredar dalam unggahan akun X/Twitter @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat sebuah selebaran menunjukkan sejumlah pose yang dilarang untuk ASN gunakan jelang Pemilu 2024.
"Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral. Mari kita sukseskan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024," ucap selebaran yang beredar di media sosial tersebut.\
Berikut ini sepuluh pose yang dilarang oleh ASN jelang Pemillu:
Baca Juga: Pekerja Ekonomi Kreatif Bertumbuh, Peluang bagi Generasi Muda Terbuka Lebar
ASN memang harus netral dalam Pemilu yang dilangsungkan, termasuk di tahun 2023 nanti.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 2 UU No 5 Tahun 2014.
Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidka memihkan kepada kepentingan tertentu' kata pernyataan tersebut.
Berikut ini tindakan ASN yang dilarang jelang Pemilu seperti:
-Ikut memasang spanduk/baliho, alat peraga calon peserta pemilu
-Sosialisasi/kampanye satu calon
-Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
-Membuat postingan, comment, share, like, follow, salah satu akun atau grup pemenangan calon pemilu
-Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
Demikian ulasan mengenai 10 larangan pose foto ASN jelang pemilu. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: OASE KIM Dukung Literasi Digital Siswa untuk Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Generasi Muda
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/