Ini Syarat dan Cara Buat NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak Lagi!

6 November 2023 14:05 WIB
Cara buat NPWP online
Cara buat NPWP online ( Tribunnews)

Sonora.ID - Masyarakat yang sudah berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, calon wajib pajak kini bisa daftar NPWP secara online.

Bagaimana cara buat NPWP online? Apa saja syarat membuat NPWP? Simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 

Tidak semua orang dapat memiliki NPWP, karena hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak 

Kini, wajib pajak dapat daftar NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.

Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulis pendaftaran secara online.

Lantas, apa saja syarat untuk membuat NPWP online?

Syarat membuat NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

4. Wajib Pajak Badan Usaha

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Baca Juga: Pemadanan Data NPWP ke NIK di Wilayah Suluttenggomalut Capai 85 Persen

Cara buat NPWP online

Buat akun

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

Pendaftaran

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit”

Verifikasi

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm