Sonora.ID - Masyarakat yang sudah berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, calon wajib pajak kini bisa daftar NPWP secara online.
Bagaimana cara buat NPWP online? Apa saja syarat membuat NPWP? Simak penjelasannya di dalam artikel berikut ini.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak semua orang dapat memiliki NPWP, karena hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.
Kini, wajib pajak dapat daftar NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.
Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulis pendaftaran secara online.
Lantas, apa saja syarat untuk membuat NPWP online?
Syarat membuat NPWP
1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas
Fotokopi KTP
Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah
Fotokopi KTP
Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
Fotokopi NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan Usaha
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.