Sonora.ID - Bagaimana hukum fiqih terkait kuburan berair menurut Islam? Simak pembahasannya berikut ini.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang mulia yang dianugerahi akal, perasaan, dan martabat yang tinggi.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan dengan mulia sepanjang hidup mereka, termasuk saat mereka meninggal dunia.
Salah satu aspek penting dalam perlakuan yang mulia terhadap manusia adalah cara kita memperlakukan jenazah.
Jenazah harus diperlakukan dengan rasa hormat dan kelembutan. Ini mencakup mandi jenazah (kafan), mengarahkan jenazah ke arah kiblat, dan menguburkannya dalam liang lahat yang disiapkan dengan cermat.
Muktamar Keempat Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929 menekankan bahwa mengubur jenazah dalam tanah yang basah atau berlumpur dengan sengaja dianggap sebagai penghinaan terhadap orang yang telah meninggal.
Baca Juga: Tujuan Tayamum, Beserta, Rukun, Sunnah, Syarat, dan Tata Caranya
Cara Mengatasi Kuburan Berair Menurut Islam
Apabila memungkinkan, kita sebaiknya memindahkan kuburan ke lahan lain yang tak berair dan tanahnya lebih padat.
Namun, bagaimana jika hal tersebut tidak bisa dilakukan?
Jika tidak memungkinkan untuk dipindah, kita dapat menguburkan jenazah dalam peti demi meningkatkan kemaslahatannya.
Dilansir dari NU Online, kendati sebenarnya menggunakan peti bagi orang mati hukumnya makruh, tapi berubah menjadi boleh atau bahkan wajib dalam kondisi tertentu.
Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtâj menjelaskan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ) إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ
Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194).
Baca Juga: Bacaan Doa untuk Palestina yang Bisa Diamalkan Umat Muslim Indonesia
Selain Ibn Hajar al-Haitami, keterangan yang mirip juga tertuang dalam kitab I‘ânah al-Thâlibîn:
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ
Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’ânah al-Thâlibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117).
Demikian tadi penjelasan terkait kuburan berair menurut Islam. Semoga bermanfaat!