Link Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 (
biropeg.kejaksaan.go.id)
Tes Intelegensi Umum (TIU) Tes Intelegensi Umum adalah tes yang akan menguji tentang analogi, analitis, silogisme, serta kemampuan numerik yang berisi soal-soal berhitung, deret angka, soal cerita, hingga soal perbandingan kuantitatif.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Wawasan Kebangsaan adalah tes yang akan menguji pengetahuan soal pilar negara, bela negara, nasionalisme, hingga bahasa negara.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Karakteristik Pribadi adalah tes yang akan menguji kemampuan terkait sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta hal lain yang berhubungan dengan profesionalisme.
Dilansir dari laman BKN, berikut informasi mengenai ambang batas, skor, dan jumlah soal dalam rangkaian seleksi CPNS, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2023.
Waktu pengerjaan soal SKD yaitu 100 menit.
Jumlah soal SKD sebanyak 110 pertanyaan, dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD: - TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan salah 0 (nol) - TKP, jawaban benar minimal 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0 4.
Nilai paling tinggi untuk SKD 550, dengan rincian: TWK: 150, TIU: 175, dan TKP: 225.
Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 (nilai minimal yang perlu diraih peserta seleksi) adalah: TWK: 65, TIU: 80, dan TKP: 166.
Ketentuan passing grade di atas dikecualikan atau tidak berlaku bagi kategori pelamar berikut: - Lulusan terbaik berpredikat cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. - Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. - Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. - Putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Berikut tata tertib tes SKD CPNS Kejaksaan 2023yang dikutip dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, ditulis Rabu (8/11/2023):
Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Panitia seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai
Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
KTP/ surat pengganti KTP yang masih berlaku/ KK/ salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Kartu tanda peserta ujian CPNS yang telah dicetak di laman sscasn.bkn.go.id.
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi yang memilih lokasi tes di luar negeri.
Pensil kayu bukan pensil mekanik
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);
Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans)
Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal)
Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
Tidak menggunakan ikat pinggang.
Benda yang Dilarang Dibawa di Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023
Buku atau catatan lainnya
Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta dilarang:
Bertanya/berbicara dengan sesame peserta selama seleksi berlangsung
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi
Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan
Peseta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril
Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan
Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN
Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian
Tata Tertib Pengantar Peserta
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
Peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian