Solo, Sonora.ID – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di tengah Hutan KPH Telawa, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada (01/11/2023).
Korban pencurian motor ini adalah seseorang pengemudi ojek.
Pencurian ini berawal dari pelaku yang berinisial EM dan juga temannya mendatangi pangkalan ojek yang ada di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang.
Keduanya menghampiri tukang ojek yang berinisial AK yang berusia 49 tahun.
EM dan temannya meminta AK untuk diantarkan ke wilayah Kemusu dengan imbalan Rp 150 ribu.
Kasi Humas Polres Boyolali, Arif Muhdi, mengatakan bahwa EM dan temannya beralasan untuk menengok mobil milik mereka yang mogok di kawasan hutan.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sudiroprajan Solo, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
“Pelaku beralasan untuk menengok mobil yang mogok di dalam kawasan hutan,” ucapnya.
Pada akhirnya, AK, EM, dan teman EM pun berboncengan tiga dari Pasar Suruh hingga Juwangi.
Namun, saat ketiganya sampai di Kemusu, AK diajak untuk berputar-putar dan tidak jelas kemana tujuannya.
Hingga akhirnya, pelaku mengarahkan ke dalam kawasan Hutan yang ada di Juwangi.
Saat ketiganya sampai di tengah hutan Boyolali, bukannya ada mobil yang sedang mogok, korban malah dikeroyok oleh kedua pelaku.
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, pelaku membawa lari sepeda motor milik AK.
Pelaku yang mendapat tindakan penganiayaan dan perampasan langsung melaporkannya ke Polsek Juwangi.
Laporan pencurian dan penganiayaan diterima oleh Polsek Juwangi Polres Boyolali.
Setelah itu, dilakukan penyeledikan oleh Polsek Juwangi bersama dengan Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim yang akhirnya mendapatkan informasi terkait terduga pelaku.
Polisi kemudian menangkap pelaku EM yang berusia 38 tahun di wilayah Peterongan Semarang pada Rabu (08/11/2023).
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti sepeda motor milik AK.
Penulis: Naila Suci