Pontianak, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan alternatif metode pembayaran parkir lewat scan QRIS.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan penggunaan Qris untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum.
"Nanti mereka akan dibekali kartu yang mencatumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru parkir, sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang dimiliki juru parkir," ungkapnya usai Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka intensifikasi pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa 7 November 2023.
Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudi Astanto sangat mensupport diadakannya FGD tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri sudah berkomunikasi juga dengan Wali Kota dan teman - teman dari DPRD membahas masih banyaknya sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal.
Berangkat dari hal itu ia katakan bahwa dua bulan lalu pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pihak kemudian berdiskusi bersama Dishub kota dan langsung mengeksekusi inovasi - inovasi yang luar biasa ini.
Baca Juga: Pendapatan Retribusi dan Pajak Parkir Jadi Primadona PAD Pontianak
Rudi memaparkan juga kepada peserta FGD peran Kejaksaan dalam peningkatan pendapatan asli daerah di kota Pontianak melalui retribusi, dimana parkir terbagi menjadi pajak pajak parkir dan retribusi parkir.
"Jenis - jenis retribusi yaitu ada tiga yaitu parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir tidak tetap, " ujarnya.
Untuk parkir tepi jalan umum adalah tempat yang berada di tepi jalan tentunya, dan ditetapkan oleh kepala daerah sebagai tempat parkir kendaraan yang dibatasi dengan Marka khusus.
Tempat parkir khusus merupakan tempat kendaraan yang secara khusus dimiliki pemerintah daerah orang pribadi dan badan yang memiliki gedung market dan tempat parkir.