Pedoman dan Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemdikbud RI

10 November 2023 12:53 WIB
Pedoman dan Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemdikbud RI.
Pedoman dan Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemdikbud RI. ( Kemdikbud RI)

Sonora.ID - Tanggal 25 November di Indonesia diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini merupakan wujud penghormatan kepada guru yang telah berjasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Peringatan Hari Guru Nasional ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Melalui Keputusan Presiden tersebut ditetapkan tanggal 25 November selain diperingati sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud RI) mengangkat tema Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar untuk peringatan Hari Guru Nasional di tahun 2023.

Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kemdikbud RI telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. 

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2023. 

Berikut ini pun kami paparkan pedoman dan susunan upacara Hari Guru Nasional 2023 sesuai ketentuan resmi dari Kemdikbud RI.

Baca Juga: 30 Poster Hari Guru Nasional 2023: Sesuai Tema, Keren, dan Menarik

Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemdikbud RI

(1) Ketentuan umum 

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri. 

(2) Waktu pelaksanaan 

  • Hari, tanggal  : Sabtu, 25 November 2023
  • Pukul : 08.00 waktu setempat

(3) Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

(4) Pakaian

(a) Undangan: 

  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan; 
  • Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan; 
  • Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan; 
  • Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan; 
  • Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;

(b) Barisan: 

  • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan; 
  • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemdikbud RI

Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh  korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
  10. Menyanyikan lagu Hymne Guru;
  11. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi);
  12. Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
  13. Pembacaan do’a*);
  14. Laporan pemimpin upacara;
  15. Penghormatan kepada pembina upacara;
  16. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  17. Upacara selesai, barisan dibubarkan. 

Keterangan : 

*): Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

Demikianlah informasi mengenai pedoman dan susunan upacara Hari Guru Nasional tahun 2023 resmi dari Kemdikbud RI yang dapat digunakan sebagai acuan.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Guru Nasional 25 November 2023 Resmi Kemdikbud RI

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm